Gaji PNS Naik, Cek Besaran yang diterima di Bulan Agustus ini

Rizki Setyo
Gaji PNS Agustus 2022 (Foto: Okezone)

3. PNS Golongan III

  • Golongan IIIa : Rp2.579.400 -Rp4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

4. PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.044.300 -Rp5.000.000
  • Golongan IVb: Rp3.173.100 -Rp5.211.500
  • Golongan IVc: Rp3.307.300 -Rp5.431.900
  • Golongan IVd: Rp3.447.200 -Rp5.661.700
  • Golongan IVe: Rp3.593.100 -Rp5.901.200

Pembagian golongan tersebut didasarkan kepada Perka BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, di mana penentuannya ditentukan oleh prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, dan golongan

Itulah beberapa informasi mengenai gaji PNS terbaru mulai Agustus 2022. Untuk kenaikan gaji PNS akan diberitakan lebih lanjut setelah peraturan perundang-undangannya dikeluarkan oleh Pemerintah.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network