JAKARTA, iNewsTegal.id - BPOM sebut ada pihak lain terlibat soal sirup tercemar. polemik kasus obat sirop tercemar zat berbahaya, yang diduga kuat jadi penyebab utama maraknya gangguan ginjal akut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membantah pihaknya telah kecolongan terkait pengawasan obat-obatan
Masalah tercemarnya obat sirop dengan kandungan berbahaya, etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), dinilai BPOM muncul karena adanya gap (celah) dari hulu ke hilir.
"Di sini ada satu gap tadi ya, gap itu adalah sesuatu kesenjangan yang mana BPOM tidak terlibat dalam pengawasan,” jelas Ketua BPOM RI, Penny Lukito ketika Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Ia menjelaskan dalam prosesnya, ada berbagai pihak terlibat dalam produksi hingga pengadaan obat. Mulai dari Industri Farmasi, Pemasok (supplier bahan baku), dan Importir. BPOM merasa tidak kecolongan, sebab tidak terlibat dalam pengawasan bahan pelarut yang digunakan oleh industri farmasi.
‘Kalau BPOM terlibat dalam pengawasan pemasokan dari bahan pelarut, pastinya ada pengawasan yang dilakukan pemasukan dengan surat keterangan import. Kalau dilakukan dengan surat keterangan import itu, pasti sudah ada pengawasan dari BPOM di awal," tutur Penny panjang lebar.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait