Penny menegaskan pemakaian bahan campuran tersebut tidak masuk dalam ranah pengawasan BPOM. Bahan campuran bisa didapatkan oleh farmasi dari pihak lain atau bahkan diproduksi sendiri.
"Jadi bukan karena BPOM tidak melakukan pengawasan, tapi karena aturan yang ada tidak ada dalam pengawasan BPOM pada titik awal terjadinya kejahatan ini,” tegasnya.
BPOM melihat, terjadinya kasus obat sirop tercemar ini karena adanya pemasokan yang tidak memenuhi ketentuan dan kemudian terdistribusikan. Penny menilai bahan zat EG dan DEG sebagai bahan baku, jadi pilihan perusahaan farmasi untuk obat karena banyak faktor.
Salah satu indikasi akibat bahan baku yang langka sampai perbedaan harga yang ada di pihak supplier.
"Adanya kelangkaan bahan baku obat dan perbedaan harganya, jadi salah satu indikasi gap adanya akses atau modus kejahatan. Bisa dikaitkan dengan penggunaan bahan tersebut (EG dan DEG),” pungkas Penny
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait