KABUPATEN TEGAL, iNewsTegal.id - Bejat, seorang ayah di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, melakukan perbuatan keji terhadap putri kandungnya sendiri yang masih dibawah umur sampai beberapa kali.
SJ (42) buruh warga Desa Dwr, Kec Balapulang Kabupaten Tegal, melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri sebut saja Bunga (15).
"Perbuatan bejad sang ayah terhadap korban dilakukan lima kali dikediamannya dengan dibawah ancaman," kata Kapolres Tegal AKBP Arie Safa'at didampingi Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky saat pers releas di kantornya Selasa (29/11/2022).
Kapolres menyampaikan kronologis, pada Kamis 10 November 2022 sekira pukul 01.00 WIB di dalam kamar rumah korban mendapatkan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan ayah kandungnya sendiri. Saat itu korban sedang tidur dikamamya bersama ibu kandungnya dan adiknya lalu tersangka masuk kedalam kamar dan meraba- raba payudara dan alat kelamin korban. Selanjutnya tersangka memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin Korban.
"Korban sempat memberontak dan menendang tersangka namun tersangka mengancam akan menyembelih jika korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya," ujarnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait