"Modus tersangka melakukan perbuatan persetubuhan tersebut dengan bujuk rayu dan tipu muslihat, sebelumnya korban sering di beri uang sebesar Rp 10 ribu setiap berangkat ke sekolah dan korban sempat diancam jangan bilang kepada orang lain terkait kejadian tersebut," ungkapnya.
Satu buah celana olahraga warna biru, satu celana dalam warna biru dongker, satu kaos olahraga lengan panjang warna biru, satu seprei warna merah muda befmotif bunga daun menjadi barang bukti.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Partndungan Anak menjadi Undang- Undang, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 Tahun penjara," terang Kapolres./
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait