Anak Dibawah Umur Jadi Korban Sodomi Tetangga, Ini Kata Kapolres Tegal

Nino
Pelaku sodomi anak dibawah umur digelandang petugas Polres Tegal. (Foto: Nino Moebi)

"Modus tersangka melakukan perbuatan persetubuhan tersebut dengan bujuk rayu dan tipu muslihat, sebelumnya korban sering di beri uang sebesar Rp 10 ribu setiap berangkat ke sekolah dan korban sempat diancam jangan bilang kepada orang lain terkait kejadian tersebut," ungkapnya.

Satu buah celana olahraga warna biru, satu celana dalam warna biru dongker, satu kaos olahraga lengan panjang warna biru, satu seprei warna merah muda befmotif bunga daun menjadi barang bukti.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Partndungan Anak menjadi Undang- Undang, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 Tahun penjara," terang Kapolres./



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network