Batalnya vaksinasi enam desa ini sangat disayangkan. Acara refreshing karyawan ini, kata Camat Tonjong melanggar instruksi Bupati dalam percepatan vaksinasi.
"Sesuai instruksi bupati Kegiatan Percepatan vaksin dilaksanakan sampai dengan tanggal 24 Desember 2021 dan harus dilaksanakan setiap hari" tandasnya.
Di samping tidak mengindahkan instruksi Bupati, gagalnya vaksin ini membuat kecewa para perangkat desa. Di mana, mereka sudah bersusah payah menyiapkan segala sesuatunya, termasuk mengerahkan warga agar datang ke acara vaksin di balai desa.
"Yang jelas mereka tidak memberitahu akan pergi ke luar kota. Karena panitia dari desa sudah menyiapkan semuanya. Mereka juga sudah mengerahkan warga agar mau vaksin. Tapi setelah panitia siap, ternyata petugasnya tidak ada yang datang," bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kabupaten Brebes, Imam Budi Santoso mengatakan sudah mendengar informasi batalnya vaksin ini.
"Tadi sudah dengar soal ini. Nanti akan kita ditindaklanjuti. Saya koordinasikan dulu," singkat Imam.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait