Perkosa Mahasiswi, Polisi di Kalimantan Selatan Dipecat, Ini Tampangnya

Denny M Yunus
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana A. Martosumito memenuhi janjinya (Foto: Ist)

Setelah itu Bripka BT sempat mengajukan banding dan hasil sidang banding pada Rabu (27/01/2022), kemudian ditolak. 

Selanjutnya terbit surat keputusan Kapolda Kalimantan Selatan Nomor: Kep/23/I/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang PTDH dari dinas Polri atas nama Bripka BT. “Perbuatan pelaku sangat kami kutuk dan tidak bisa ditolerir karena tidak sejalan dengan sosok Polri yang Presisi sebagaimana program Kapolri,” kata Sabana. 

Selain sanksi internal berupa PTDH, Bripka BT juga menjalani hukuman pidana umum oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. “Terkait pidana umum kami serahkan ke pihak pengadilan, karena pihaknya tidak mempunyai kewenangan karena itu menjadi wilayahnya sistem peradilan umum, ” tuturnya. 



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network