5 Fakta Aturan Baru Jaminan Hari Tua, Dana Bisa Cair saat Usia 56 Tahun

Shelma Rachmahyanti
5 fakta aturan baru JHT, alasan hingga sebagian bisa cair sebelum 56 tahun. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan baru Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Dalam aturan tersebut, Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total. Namun, aturan yang barus disahkan pada 4 Februari 2022 itu menuai pro kontra. 

Bahkan, sejumlah pekerja meneken petisi dan berencana melakukan demo menolak aturan tersebut.  

Berikut ini 5 fakta aturan baru soal JHT yang dirangkum MNC Portal Indonesia, Minggu (13/2/2022): 

1. Alasan Dana JHT Cair Usia 56 Tahun 

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari memberikan penjelasan alasan pemerintah mengeser pencairan dana JHT baru bisa dilakukan sepenuhnya pada usia 56 tahun. Pasalnya, Kemnaker saat ini punya program baru, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK.   

"Dulu JKP enggak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT," ujarnya.  Jadi, selain dapat pesangon, korban PHK juga dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis dan akses lowongan kerja. Jadi, menurutnya, employment benefit atau manfaat pekerjaannya plus-plus. 

"Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Karena ada kata 'hari tua', ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu," tutur Dita. 

2. Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun 

Plt Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain. Syaratnya, sudah menjadi peserta BPJK Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. 

Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. “Tak hanya itu, peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta,” kata dia.


3. Buruh Menolak Ketua Bidang Politik 

Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI) Jumiasih menolak keputusan terbaru JHT tersebut. Baginya, aturan itu tidak adil untuk kaum buruh. "JHT itu kan haknya buruh ya, kenapa Menaker membuat intervensi haknya buruh untuk menunda pencairan JHT sampai batas usia 56 tahun," ujar Jumiasih kepada MNC Portal Indonesia. 

Dia menegaskan, kalau di kondisi pandemi saat ini banyak buruh kena PHK dan butuh uang untuk meringankan beban mereka. Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pemerintah sangat kejam menindas kaum buruh. Sebab ketika buruh yang di-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun ke depan, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun. 

Bahkan, Serikat Buruh Persatuan Indonesia (SBPI) dan KSPI mendesak Menaker ida Fauziyah mundur. KSPI juga berencana melakukan aksi demo untuk menolak aturan tersebut. 

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network