5 Fakta Aturan Baru Jaminan Hari Tua, Dana Bisa Cair saat Usia 56 Tahun

Shelma Rachmahyanti
5 fakta aturan baru JHT, alasan hingga sebagian bisa cair sebelum 56 tahun. (Foto: istimewa)

4. Menaker Akan Dialog dengan Pekerja 

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, terbitnya Permenaker sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga. 

Namun karena terjadi pro-kontra, Chairul menuturkan, dalam waktu dekat Menaker Ida Fauziyah akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/Serikat Buruh (SB). 

5. Uang Buruh Dijamin APBN Koordinator 

Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan, berdasarkan Permenaker No 2 tahun 2022, pekerja yang pensiun sebelum usia 56 tahun tak perlu khawatir akan kehilangan manfaat dari jaminan dana tersebut. Dia mengatakan, dana jaminan yang tersimpan saat pensiun nanti pada usia 56 akan lebih terjamin dan didukung dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). 

"Sebenarnya para pekerja harusnya tak ada masalah karena jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN dana pensiun pun akan lebih banyak dan lebih dirasakan manfaatnya," ujarnya. 

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network