"Saya hanya melakukan sendrian, caranya dengan menyambungkan kabel stater kemudian hasil curian saya bawa pulang kerumah," ucapnya.
Sementara Wakapolres Brebes Kompol Arwansa dalam Press rilis mengatakan, awalnya korban Arjun (21) yang merupakan mahasiswa asal Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes pada Minggu, (02/02/2022) saat hari petang bermain ke temannya yang lokasinya tak jauh dari obyek wisata pemandian air panas Tirta Husada Desa Kedungoleng, Kecamatan Paguyangan.
"Korban kemudian menitipkan sepeda motornya Honda Megapro Nomor Polisi R-6520-KA dihalaman rumah temannya tersebut dan berjalan ke lokasi wisata. Saat korban pulang, ternyata motornya sudah hilang. Korban sempat mencari disekitar lokasi namun tidak ketemu. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paguyangan," ungkapnya saat Press rilis dihadapan media saat Pres rilis. Kamis, (17/02/2021).
Dari hasil pengembangan, kata Wakapolres, Tersangka ternyata sudah pernah melakukan curanmor di 3 TKP lain wilayah hukum Polsek Bumiayu. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 1 SPM Honda Beat G-5516-EJ yang digunakan pelaku dan 1 unit SPM Honda Megapro R-6520-KA hasil dari pencurain korban.
"Dengan begitu, tersangka sudah melakukan curanmor di 4 kejadian. 1 di Paguyangan dan 3 di Bumiayu. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5e KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait