KOTA TEGAL, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar acara Sosialisasi Produk Hukum Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Hotel Bahari Inn, Kota Tegal, Rabu (7/8/2024).
Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno mengatakan, tujuan dari sosialisasi untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa Pilkada serentak di Kota Tegal akan dilaksanakan, tepatnya pada 27 November 2024 mendatang. Termasuk kata Karyudi produk hukum yang melandasinya, dan sejumlah tahapan-tahapan Pilkada serentak yang juga sudah mulai dilaksanakan.
"Untuk saat ini memasuki tahapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran sebagai langkah menuju Daftar Pemilih Tetap," kata Karyudi.
Lebih lanjut Karyudi mengatakan, warga Kota Tegal tidak hanya memilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal saja, tetapi juga akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Berbagai produk hukum yang melandasinya harus benar-benar dipahami. Baik masyarakat maupun penyelenggara. Diantaranya PKPU Nomor 2, PKPU Nomor 7, dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Tentunya ini perlu peran aktif semua elemen masyarakat agar bisa melaksanakan Pilkada serentak dengan lancar, sukses tanpa ekses," ujar Karyudi.
Sementar Kajari Kota Tegal Nur Elina Sari SH MH yang memaparkan materi tentang Peraturan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. "Jika kita mengetahui aturan-aturannya maka hal tersebut akan menghindari adanya kesalahan," terangnya.
Produk-produk hukum terkait pemilihan harus dipahami. "Tidak hanya bagi mereka yang berminat menjadi kontestan, tetapi masyarakat juga sangat perlu tahu untuk turut mengawasi," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
Selain menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, juga Kanit III Tindak Pidana Khusus Polres Tegal Kota, Kabag Hukum Setda Kota Tegal, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tegal dengan moderator Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kota Tegal Widya Hastantri.
Sosialisasi juga diikuti oleh Organisasi Masyarakat (Ormas), pimpinan Partai Politik (Parpol), organisasi mahasiswa dan kepemudaan, PPK dan PPS.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait