Heboh! Video Perempuan Bugil sambil Masturbasi di Pasuruan, Polisi Bekuk 2 Pelaku

Jaka Samudra
Pelaku video bugil diamankan bersama seorang agen, Selasa (1/3/2022). (Foto: iNews.id/Jaka Samdra).

Atas perbuatannya, tersangka KH dijerat Pasal 34 dan 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar. 
 



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network