14. Tersangka berdalih sakit hati.
Karena ucapan kekasihnya yang selalu membandingkan dengan pria lain yang mapan dan selalu mendesak tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya membuta tersangka gelap mata dan membunuh kekasihnya.
15. Tersangka Dibekuk Polisi di kosannya.
Pasca kejadian penemuan mayat wanita muda tersebut, tersangka langsung di buru Polisi. Kemudian berhasil diamankan di kosannya yang berada di Kecamatan Margadana, Kota tegal pada Sabtu, (05/03/2022) pukul 15.00 WIB.
16. Keluarga minta pelaku dihukum mati.
Keluarga korban meminta kepada Polisi agar tersangka nantinya dihukum yang setimpal, bahkan keluarga minta dihukum mati.
17. Tersangka terancam hukuman maksimal.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP dan pasal 80 ayat (3) UURI 35 tahun tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Itu dia rangkuman fakta terkait pembunuhan wanita muda Warga Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes yang dibunuh di area persawahan Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Sabtu, (05/3/2022) lalu.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait