BREBES, iNews.id - 7 tersangka dalam 6 kasus narkoba diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Brebes. Mereka diamankan dari hasil Operasi Bersinar Candi 2022 selama 20 hari mulai tanggal 9-28 Februari.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, ketujuh tersangka tersebut yakni, BR (19), warga Kecamatan Banjarharjo, AP (27) Warga Kecamatan Paguyangan, DF (32) warga Kecamatan Bumiayu, SM (39) warga Kecamatan Bumiayu, EC (22) warga Kecamaan Bulakamba, SH (20) warga Kecamatan Bulakamba, MAH (31) warga Kecamatan Bumiayu
"Mereka merupakan pengedar dan penggunna Narkoba di wilayah Kabupaten Brebes," ujarnya dalam konferensi pers di halaman Mako Polres Brebes. Selasa, (08/3/2022)
Dari tangan tersangka, lanjut Kapolres, anggota dari Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti Shabu 2,5 gr, ganja 45,90, tembakau sintetis 5,3 gr.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.
Kedepannya Polres Brebes berkomitmen, kata Kapolres, tidak adalagi bandar, pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Brebes.
"Apabila tersangka merupakan korban akan kami lakukan rehabilitasi,saya berharap kepada rekan rekan Pers bisa berperan dalam peredaran gelap narkoba di Kabupaten Brebes," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait