Keberadaan Kontsruksi Baliho di Jalan KS Tubun Kota Tegal Dipertanyakan

Nino Moebi
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Bagas Satya Indrana SH menunjukan Keberadaan Baliho di Jalan KS Tubun. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

Terpisah Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Setia Budi ST menyampaikan, di Jalan KS Tubun ada baliho belum berijin, sudah pasang.

"Berdasarkan data yang ada di kami, bahwa bangunan tersebut tidak sesuai titik peletakan tiangnya," terang Budi.

Budi menegaskan, untuk bangunan yang melintang sudah diatur di pasal 18 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman dan pemanfaatan bagian jalan.

Lebih lanjut Budi menyampaikan sudah diberi surat peringatan 1, 2 dan 3. "Kami sudah komunikasi dengan Satpol untuk dilakukan penindakan," tutup Budi.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network