Terpisah Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Setia Budi ST menyampaikan, di Jalan KS Tubun ada baliho belum berijin, sudah pasang.
"Berdasarkan data yang ada di kami, bahwa bangunan tersebut tidak sesuai titik peletakan tiangnya," Budi.
Budi menegaskan, untuk bangunan yang melintang sudah diatur di pasal 18 ayat 3 Perhatian Menteri (Permen) PUPR Nomor 20 tahun 2010 tentang pedoman dan pemanfaatan bagian bagian jalan Lebih lanjut Budi menyampaikan sudah diberi surat peringatan 1, 2 dan 3.
"Kami sudah komunikasi dengan Satpol untuk dilakukan penindakan," tutup Budi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait