Kegiatan berlangsung selama satu bulan terhitung mulai 20 Januari 2025 sampai 20 Februari 2025. Dari 10 kasus narkotika petugas berhasil mengamankan barang bukti 7,02 gram sabu, 5,43 gram ganja dan 11,62 gram tembakau gorila. Sedangkan dari 5 kasus psikotropika petugas berhasil mengamankan 3.125 butir obat berbahaya dan 39 butir obat psikotropika.
"Selain mengamankan 18 orang tersangka. Pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," terang Kapolres.
Saat ini, lanjut Kapolres, semua tersangka masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tegal Kota. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait