Selanjutnya pelaku keluar dari kamar untuk menuruti apa yang diinginkan korban. Setelah dapat pembalut, pelaku kembali ke kamar. "Saat itu, korban merasa aman bersama tersangka. Sehingga, berbaring di tempat tidur," ujarnya.
Saat itulah, imbuh Kasatreskrim, pelaku memaksa korban agar mau melakukan hubungan terlarang itu. Meskipun korban sudah mengatakan dirinya sedang dalam masa menstruasi.
"Dari kasus itu, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, pakaian korban, rekaman CCTV dan sejumlah barang bukti lainnya," tambahnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait