"Terungkap, tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korban tersebut sebagai agunan di Bank dengan nilai pinjaman sebesar 100 juta rupiah," terang Kapolres.
Kemudian terhadap korban selanjutnya yang berinisial K, tersangka menggunakan sertifikat tanah milik orang tua korban, sebagai jaminan pinjaman di Bank dengan sistem tempo 1 tahun sebesar 50 juta rupiah.
Awalnya sesuai kesepakatan tersangka dan korban K, uang pinjaman tersebut digunakan oleh tersangka sebesar 20 juta rupiah dan korban K sebesar 30 juta rupiah. Selang beberapa bulan kemudian, korban K berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka, agar dilakukan pelunasan di Bank dan mengambil kembali sertifikat milik orang tuanya. "Namun ternyata, tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D," ungkap Kapolres.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait