Dimana sebelumnya kata Kapolres korban D menyerahkan sertifikatnya kepada tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka. "Diduga, tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D," ujar Kapolres.
Sampai saat ini, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, atas laporan polisi 30 orang korban lainnya dan diduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah. "Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," jelasnya.
Sampai dengan hari ini, tersangka W sudah menjalani masa tahanan di Polres Pemalang selama 41 hari. "Atas kejadian tersebut, kami mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara," pesan Kapolres.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait