250-300 Warga Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Pokok

Nino Moebi
Suasana Samsat Kota Tegal makin lengang. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Samsat Kota Tegal mencatat sedikitnya ada 250-300 warga tiap harinya melakukan pembayaran kendaraan sejak diberlakukan keringanan (pemutihan) mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.

"Di Samsat Kota Tegal, ada sekitar 250 sampai 300 orang per hari yang melakukan pembayaran kendaraannya," kata Baur STNK Bripka Soni S, Kamis (24/4/2025).

Warga Kota Tegal bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.



Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network