250-300 Warga Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Pokok

Nino Moebi
Suasana Samsat Kota Tegal makin lengang. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

Untuk mendapatkan keringanan tersebut kata Bripka Soni masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat, kemudian membayar pajak berjalan Tahun 2025 ini. "Dengan membayar pajak untuk Tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan," terang Soni.

Soni menghimbau bagi warga masyarakat yang akan mengurus atau membayar pajak diharapkan untuk menyiapkan kelengkapan dari rumah. Agar di Samsat Kota Tegal bisa cepat terlayani. Program ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan keringanan sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaran bermotor (PKB).

"Melalui program pemutihan pajak ini, masyarakat berkesempatan untuk mendapatkan penghapusan denda dan pengampunan tunggakan pajak pokok," terangnya.



Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network