Tak hanya itu, program ini juga termasuk pemberian insentif, seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Perlu diingat Pemprov Jateng mengadakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Melalui pemutihan pajak ini, warga Jawa Tengah bisa mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan, serta denda tunggakan Jasa Raharja. "Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di Tahun 2025. Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah tidak memiliki syarat khusus," tutup Bripka Soni.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait