Curi Uang Rp 30 Juta, Mantan Karyawan Rumah Makan Ditangkap

Nino Moebi
Tersangka menjalani pemeriksaan petugas Satreskrim Polres Tegal Kota. (Foto: Istimewa/iNewsTegal.id)

"Petugas mendapatkan barang bukti petunjuk berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian dan petugas mendapatkan bukti petunjuk siapakah pelaku dari pada pencurian tersebut," kata Kapolres, Selasa (13/5/2025).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dengan adanya laporan dari korban saudara ARN (38) warga Kecamata Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Pelapor telah kehilangan uang yang tersimpan di laci meja rumah makan tempat usahanya sebesar Rp 30.000.000.

Kemudian berdasarkan keterangan dari pada korban dan bukti petunjuk dari rekaman CCTV di TKP, petugas segera melakukan penyelidikan untuk menangkap pelakunya. "Berdasarkan bukti-bukti yang ada di TKP dan keterangan korban, akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangkanya," terang Kapolres.



Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network