"Saya pribadi anggota DPRD Kota Tegal dari PAN dimana NFadalah saudara saya sendiri karena satu Fraksi dari Partai yang sama tapi, bahwa kita mengedepankan azas praduga tak bersalah atas persoalan yang terjadi terhadap Nur Fitriani. Kita menunggu status hukum yang inkrah. Jadi kita posisinya menunggu jawaban dari DPP PAN terkait persoalan yang menyeret NF," kata Rayhan usai mengikuti Ralat Paripurna DPRD Kota Tegal.
Atas kejadian tersebut pihaknya merasa prihatin tapi langkah dan roda organisasi tetap berjalan seperti adanya Muswil. Rayhan mengaku kontak terakhir dengan Nurfitriani pada Minggu (11/5/2025) lalu. Saat itu dia NF menyampaikan mohon doanya supaya kisruh ini cepat selesai. Yang disampaikan bersangkutan memang tidak bisa berangkat haji dan yang bersangkutan juga menyampaikan tidak ada penahanan, yang ada pengamanan.
"Jadi Ibu NF itu sedang diamankan, bukan sedang ditahan," tutup Rayhan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait