Terkait adanya oknum yang memperjualbelikan lokasi dagangan, Dedy Yon menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan. Ia menjelaskan bahwa para PKL Pujasera Melati sudah ternaung dalam Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal. "Jadi tidak boleh ada oknum-oknum tertentu. Mereka berdagang tidak boleh diganggu apalagi diminta-minta yang bukan haknya," tegas Dedy Yon.
Terkait penataan parkir, pihaknya akan mengkaji kembali agar penataan parkirnya sesuai. Pihaknya juga berharap nantinya ada juru parkir yang legal dari pemerintah sehingga ketika sudah ditata maka tidak terjadi krodit saat weekend atau ramai pengunjung. "Kita harapkan para pedagang disini, kita pemerintah memberikan fasilitas untuk memberikan kemudahan. Saya juga minta kepada para pedagang agar tertib disini menjaga kebersihan dan kita berharap jangan lagi kembali ke Jalan Kartini yang sudah disepakati bersama," pungkas Dedy Yon.
Dalam tinjauan Wali Kota Tegal didampingi oleh Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Asisten II Sekda dan Kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait