BK telah memanggil pengadu atau pelapor H Supriyanto warga Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana untuk meminta klarifikasi atau keterangan pada Jumat (16/5/2025) lalu.
Pada 11 April 2025 H Suprianto melaporkan NF ke BK DPRD atas dugaan pelanggaran kode etik karena diduga menerima gratifikasi dalam proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani atau City Walk.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait