Urus STNK dan SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan Satlantas Brebes

Petra Akbar
Satlantas Polres Brebes mulai mensosialisasikan Intruksi Presiden (Foto: Ist)

BREBES, iNews.id - Satlantas Polres Brebes mulai mensosialisasikan Intruksi Presiden (Inpres) terkait pemohon SIM, STNK dan BPKB yang harus menyertakan kartu BPJS aktif.

Sosialisasi tersebut menyusul setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pengurusan SIM dan STNK nantinya perlu syarat baru, yaitu wajib ikut keanggotaan BPJS Kesehatan.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan diteken Jokowi pada 6 Januari 2022.

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi inpres tersebut.

Kasat Lantas Polres Brebes AKP. Endah Setianingsih, melalui Kanit Regident Ipda Hani mengatakan, bahwa dengan regulasi baru tersebut pihaknya mulai mensosialisasikan aturan kepada pemohon pengurusan SIM dan STNK supaya masyarakat mengerti dan memahami.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network