Ribuan Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Candi di Kota Tegal

Nino Moebi
Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Suyit Munandar dengan humanis memberikan teguran terhadap pelanggar lalin.(Foto:Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Sebanyak 1.631 pelanggar saat Operasi Patuh Candi 2025 yang berlangsung selama 14 hari di wilayah hukum Polres Tegal Kota resmi berakhir pada Minggu (27/7/2025) pukul 24.00 WIB.

"Selama pelaksanaan operasi, pihaknya mencatat 1.631 pelanggaran lalu lintas dengan berbagai kategori," kata Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Suyit Munandar, Senin (28/7/2025).

Petugas kata AKP Auyit menindak 1.121 pelanggar dengan sanksi tilang, baik melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) maupun tilang manual. "Sebanyak 365 pelanggar terjaring melalui ETLE, sedangkan 756 lainnya petugas menindak langsung di lapangan," ujar AKP Suyit Munandar.

Selain itu, petugas juga memberikan teguran lisan kepada 510 pelanggar sebagai bentuk pendekatan humanis dan edukatif. Pelanggaran lalu lintas masih didominasi oleh pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK yang sah.

"Pelanggaran juga banyak terjadi pada pengguna kendaraan penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt). Baik pengemudi maupun penumpangnya,” jelasnya.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network