Sumbangan tersebut juga harus dilakukan melalui upaya yang kreatif dan inovatif. "Hal ini dijelaskan pada Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. Diluar hal tersebut, segala bentuk pungutan yang dilakukan oleh komite sekolah tidak dapat dibenarkan," pungkas M Muslim.
Editor : Miftahudin