Kuasa hukum Kushayatun dari Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Agus Slamet SH mempertanyakan terkait pembongkaran atau eksekusi adalah kewenangan dari Pengadilan Negeri.
Atas pertanyaan Agus Slamet Plt Camat Tegal Barat Teti menyampaikan bahwa dirinya sudah berkonsultasi kepada kenalan yang ada di Pengadilan Negeri Tegal bernama Jatmiko yang menyatakan apabila ada kepemilikan Sertifikat Hak Milik bisa eksekusi.
Saat Agus Slamet mempertanyakan jabatan Jatmiko di Pengadilan Negeri Tegal, Teti tidak tahu jabatannya.
Kasus pembongkaran rumah tersebut telah dilaporkan ke Polres Tegal Kota, Wali Kota Tegal juga Inspektorat Pemkot Tegal oleh Agus Slamet SH selaku kuasa hukum.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Moh Muslim menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan klarifikasi kepada para pihak terkait. Akan menjadwal kembali melalui Badan Musyawarah DPRD Kota Tegal.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait