Menurutnya, warung-warung tersebut menggunakan modus penjualan terselubung dengan kode-kode tertentu, sehingga tidak semua masyarakat bisa membeli. Ia menyebut adanya penggunaan sandi seperti putih, kuning, Y, dan TM dalam transaksi.
Petugas juga menemukan indikasi penjualan sejumlah obat keras seperti Tramadol, Hexymer 2, dan jenis lainnya yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon berharap daerah tetangga seperti Kabupaten Tegal, Brebes, Pemalang juga bisa memberantas warung-warung Aceh. Karena menurut Dedy Yon apabila hanya Kota Tegal yang ditutup tapi, daerah sekitar buka maka bisa saja beli di wilayah sekitar.
"Saya mohon daerah tetangga untuk melakukan hal yang sama, tidak memberikan ruang kepada mereka. Mari kita satukan persepsi bahwa ini adalah urusan bersama. Saya terimakasih kepada ormas, mahasiswa, tokoh agama, tokoh masyarakat yang giat menyuarakan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tegal tidak akan memberikan ruang bagi usaha ilegal, termasuk yang menjual obat-obatan terlarang. Dedy Yon menyampaikan di Kota Tegal tidak boleh ada warung seperti ini. "Kita harus kompak, kita bersihkan semuanya," tegas.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
