Terpisah kuasa hukum korban Adi Jefri Hermanto menyampaikan apresiasi kepada penyidik Satreskrim Polres Tegal Kota yang telah mengamankan dua terduga pelaku pencabulan.
"Alhamdulillah kami apresiasi kepada rekan-rekan khususnya Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Tegal Kota yang berhasil mengamankan dan menahan terduga pelaku pencabulan. Kalau tidak segera diamankan kami khawatir akan ada korban-korban lainnya," kata Adi Jefri.
Adi Jefri menjelaskan untuk pelaku berinisial G (36) berprofesi sebagai driver ojeg kediamannya dekat dengan rumah korban, hanya berjarak satu rumah, dan tempat kejadian perkara di rumah pelaku. Untuk modus korban diiming-imingi jajan dan sejumlah uang. Korban dibawa ke rumah pelaku yang sendirian karena istri pelaku di luar kota. Kemudian pelaku melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.
Untuk korban kedua berinisial DB (10) sejak proses penyelidikan hingga tahap penyidikan memakan waktu cukup lama karena penyidik harus mengumpulkan data, dan para saksi. Sekira 10 bulan berjalan akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota. "Terduga pelaku berinisial SP berusia 64 tahun, tidak mempunyai pekerjaan, saat ini juga sudah diamankan," terang Adi Jefri.
Adi Jefri menghimbau kepada orang tua yang memiliki anak agar selalu hati-hati dan waspadai lingkungan, selalu memantau aktifitas anaknya. "Karena biasanya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur biasanya dilakukan oleh orang dekat," terang Adi Jefri yang akrab sapa Uje.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
