"Kita menyarankan, kalau yang bukan usulan dari masyarakat tidak masuk ke sana. Tidak merupakan proyek kepemilikan. Jadi, tidak ada Pokir berikut dengan vendornya. Jadi vendor itu bukan urusannya DPRD, seperti itu," terang Azril.
Menyinggung korupsi resiko tinggi Azril menjelaskan, ada beberapa yang berisiko yang terkait dengan perencanaan APBD ini kan ada yang memang tidak sesuai dengan aturan itu. "Kami membandingkan aturan yang ada, terus perencanaan itu sesuai aturan atau tidak. Ada beberapa yang menurut kami itu berisiko karena sudah tidak sesuai dengan aturan dan terus dijalankan," terangnya.
Menyinggung penyedia jasa tenaga outsourcing di lingkungan Pemkot Tegal, PT Inti Sarana Wijaya (ISW) yang juga untuk dilakukan evaluasi.
Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Sisdiono Ahmad sepakat dengan rekomendasi KPK agar PT ISW dilakukan evaluasi. “Tadi di dalam ruang paripurna juga disampaikan langsung oleh KPK tentang PT ISW agar dievaluasi. Kalau kami selaku anggota DPRD sangat setuju dengan pendapat KPK, alasannya karena pengadaan PT ISW tidak melalui tender, itu kan penunjukan langsung, lagi pula tentang sistem pengupahan yang tidak seragam,” terang Sisdiono.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
