Tipu Mantan Isteri Siri Rp3 Miliar, Pria Brebes Divonis 3 Tahun 6 Bulan 

Petra Akbar
Kasus Tipu Mantan Isteri Siri Hingga Rp 3 M, Tersangka Divonis 3 Tahun 6 Bulan (Foto: Istimewa)

BREBES, iNews.id - Majelis hakim PN Brebes menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap M Yusuf Sudarsono (41), dalam perkara kasus penipuan kepada mantan isteri sirinya hingga 3 milliar. 

Vonis kepada M Yusuf Sudarsono dibacakan langsung ketua Majelis Hakim, Tornado Ermawan. Dalam putusannya, terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana pasal 378 KUHP, Selasa 1 Mei 2022.  

Kasiintel Kajari Brebes, Dwi Raharjanto mengatakan, tersangka dinilai terbukti dengan sengaja melakukan kasus penipuan kepada korban Nur Yuliati hingga Rp 3 milliar. 

"Vonis majelis hakim 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa memang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 4 tahun. Kami bersikap atas putusan vonis majelis hakim ini pikir-pikir, kami akan laporkan ke pimpinan untuk selanjutnya seperti apa," ujarnya, Jumat (13/05/2022) saat dikonfirmasi.

Pihaknya menerangkan, jika kasus penipuan yang dilakukan terdakwa dengan modus menawarkan kerjasama bisnis sembako. Sedangkan uang total mencapai Rp 3 milliar di kirimkan korban dengan transfer melalui rekening bank sebanyak dua kali. 

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network