BREBES, iNews.id - Majelis hakim PN Brebes menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap M Yusuf Sudarsono (41), dalam perkara kasus penipuan kepada mantan isteri sirinya hingga 3 milliar.
Vonis kepada M Yusuf Sudarsono dibacakan langsung ketua Majelis Hakim, Tornado Ermawan. Dalam putusannya, terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana pasal 378 KUHP, Selasa 1 Mei 2022.
Kasiintel Kajari Brebes, Dwi Raharjanto mengatakan, tersangka dinilai terbukti dengan sengaja melakukan kasus penipuan kepada korban Nur Yuliati hingga Rp 3 milliar.
"Vonis majelis hakim 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa memang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 4 tahun. Kami bersikap atas putusan vonis majelis hakim ini pikir-pikir, kami akan laporkan ke pimpinan untuk selanjutnya seperti apa," ujarnya, Jumat (13/05/2022) saat dikonfirmasi.
Pihaknya menerangkan, jika kasus penipuan yang dilakukan terdakwa dengan modus menawarkan kerjasama bisnis sembako. Sedangkan uang total mencapai Rp 3 milliar di kirimkan korban dengan transfer melalui rekening bank sebanyak dua kali.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait