Tipu Mantan Isteri Siri Rp3 Miliar, Pria Brebes Divonis 3 Tahun 6 Bulan 

Petra Akbar
Kasus Tipu Mantan Isteri Siri Hingga Rp 3 M, Tersangka Divonis 3 Tahun 6 Bulan (Foto: Istimewa)

Pertama, pada 16 Juli 2020 lalu korban mentransfer uang sebanyak Rp. 2.01 milliar ke rekening milik terdakwa. Kedua, pada 21 Juli 2020 lalu, korban kembali mentransfer uang sebanyak Rp 1 milliar kepada nomor rekening bank milik terdakwa. 

"Terdakwa menawarkan bisnis sembako dengan keuntungan atau royalti sebesar Rp 100 juta yang dijanjikan akan diberikan pada 5 Agustus 2020 lalu. Namun, janji mengembalikan uang sebanyak Rp 3.10 milliar kepada korban tidak ditepati terdakwa," ungkapnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Joko Prasetyo mengatakan berdasarkan vonis kepada klienya oleh Hakim PN Brebes selama 3 tahun 6 bulan, pihaknya langsung mengajukan banding. 

"Usai sidang vonis, setelah berkomunikasi dengan klien kami, langsung mengajukan banding. Pertimbangan kami perkara ini perdata. Makanya nanti kita akan sidang lagi di Pengadilan Tinggi Semarang," kata Joko Prasetyo. 

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network