Tipu Mantan Isteri Siri Rp3 Miliar, Pria Brebes Divonis 3 Tahun 6 Bulan 

Petra Akbar
Kasus Tipu Mantan Isteri Siri Hingga Rp 3 M, Tersangka Divonis 3 Tahun 6 Bulan (Foto: Istimewa)

Sementara itu, berdasarkan pengakuan Yusuf Sudarsono, saat Polres Brebes menggelar Pres Release pada (30/12/2021), uang yang dipinjam dari Yuliati dipakai untuk membeli tanah di Desa Cimohong Kecamatan Bulakamba. Tanah itu dipakai untuk investasi salah satu perusahaan.

“Uangnya untuk membeli tanah di Desa Cimohong,” katanya.

Terkait pernikahan siri, Yusuf mengakui hal tersebut.

 “Saya memang pernah menikahi dia,” kata dia singkat.

Dalam menangani kasus ini polisi telah menyita barang bukti berupa bukti transfer, print out rekening koran, surat perjanjian pinjaman, dan transfer berbahasa mandarin.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network