Sementara itu, berdasarkan pengakuan Yusuf Sudarsono, saat Polres Brebes menggelar Pres Release pada (30/12/2021), uang yang dipinjam dari Yuliati dipakai untuk membeli tanah di Desa Cimohong Kecamatan Bulakamba. Tanah itu dipakai untuk investasi salah satu perusahaan.
“Uangnya untuk membeli tanah di Desa Cimohong,” katanya.
Terkait pernikahan siri, Yusuf mengakui hal tersebut.
“Saya memang pernah menikahi dia,” kata dia singkat.
Dalam menangani kasus ini polisi telah menyita barang bukti berupa bukti transfer, print out rekening koran, surat perjanjian pinjaman, dan transfer berbahasa mandarin.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait