Ambil dan Jual Kulit Harimau, 2 Pelaku di Aceh Diringkus Tim Gabungan

Antara
Barang bukti kulit dan tulang belulang harimaau yang diamankan dari dua pelaku asal Aceh (Antara) 

BENER MERIAH, iNews.id - Hendak jual kulit dan tulang hingga ratusan juta rupiah, 2 pelaku tertangkap jebakan tim gabungan. Terjebak 2 orang pembeli samaran, kedua terduga pelaku penjual kulit harimau diamankan di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

"Selain menangkap dua terduga penjual tim gabungan juga mengamankan barang bukti selembar kulit harimau serta bagian tubuh dari harimau itu," kata Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup Subhan, Kamis (26/5/2022).

Subhan menambahkan, kedua pelaku dan beserta barang bukti diamankan di SPBU Pondok Baru, Kecamatan, Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Selasa (24/5/2022) sekira pukul 04.30 WIB.

"Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S (44) dan A (41). Sedangkan seorang lagi berinisial I diduga sebagai pelaku utama berhasil melarikan diri," katanya.

Pengungkapan perdagangan kulit harimau tersebut berawal dari operasi peredaran tumbuhan dam satwa liar Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I bersama Polda Aceh.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network