Ambil dan Jual Kulit Harimau, 2 Pelaku di Aceh Diringkus Tim Gabungan
Antara
Barang bukti kulit dan tulang belulang harimaau yang diamankan dari dua pelaku asal Aceh (Antara)
Sedangkan dugaan tindak pidana yang dilakukan sebagaimana diatur Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.