Dampak PMK Meluas, DPKH Brebes Lockdown Pasar Wage Bumiayu

Petra Akbar
Transaksi jual beli di Pasar Wage Bumiayu. (Foto:Petra Akbar)

BREBES, iNews.id - Dampak dari meluasnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Brebes, Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) menutup sementara (lockdown) Pasar Hewan Wage Bumiayu selama 4 kali pasaran.

Data dari DPKH Brebes per tanggal 26 Mei 2022, ada 126 kasus PMK di Kabupaten Brebes. Berdasarkan itu, Pemkab Brebes mengambil keputusan untuk melockdown Pasar Wage Bumiayu.

Kepala DPKH Brebes drh Ismu Subroto mengatakan, ada 170 kasus penyebaran PMK di Kabupaten Brebes. Sejak ditemukannya kasus ternak yang suspek PMK 19 Mei lalu, hingga saat ini jumlahnya terus bertambah. 

"Awalnya, ada laporan hewan ternak yang suspek PMK pada 19 Mei lalu, hanya ada 2 ekor di Kecamatan Ketanggungan, sekarang sudah sembuh. Tapi, kasusnya terus naik dan sampai saat ini total 170 kasus ternak yang suspek PMK. berdasarkan hal itu Pemkab Brebes mengambil keputusan untuk menutup menutup sementara Pasar Wage Bumiayu," ujarnya saat dikonfirmasi, (27/05/2022).

Meski begitu, lanjut Ismu, Bupati meminta hanya transaksi jual beli hewan saja yang dilarang. Sementara jual beli lain di Pasar Wage yang diadakan setiap pekan yang bertepatan dengan Wage tetap diperbolehkan.

"Hanya transaksi jual beli saja yang dilarang, sementara jual beli lain tetap diperbolehkan," katanya.

Natinya Pasar Hewan Wage Bumiayu akan tutup sementara. Yakni, pada Sabtu Wage 28 Mei, Kamis Wage 2 Juni, Selasa Wage 7 Juni dan Jumat Wage 17 Juni. 

Jika untuk kasus kematian karena PMK, tegas Ismu, belum ditemukan. Tapi, memang untuk penularannya sangat cepat.

"Untuk penyebarannya, tersebar di sembilan kecamatan. Yakni, Kecamatan Salem 49 kasus dan 9 di antaranya sembuh. Di Kecamatan Brebes 20 kasus, 8 di antaranya sembuh, Bulakamba 14 kasus, Ketanggungan 14 kasus dua diantaranya sembuh. Kemudian, di Tonjong 12 kasus, Bantarkawung 24, Bumiayu 31 kasus, Paguyangan 1 kasus dan Larangan 5 kasus," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network