Tipu 4 Janda Cantik, Pria Ini Dibekuk Satreskrim Polres Brebes

Petra Akbar
Kasat Reskrim saat ditemui iNewsTegal.id di ruang kerjanya. (Foto:Petra Akbar)

BREBES, iNews.id - Berawal saat berkenalan di Media sosial (Medsos), 4 janda jadi korban penipuan seorang pria di Brebes yang mengaku duda anak satu.  Akibatnya, para korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan tersebut. Pelaku dengan inisial TW (28) merupakan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Ia ditangkap atas laporan dari korban yang mengaku sudah ditipu hingga puluhan juta.

"Pelaku TW berhasil ditangkap dirumahnya kemarin Kamis (27/05/2022) setelah salah satu korban merayu untuk diajak makan bersama salah satu korban, saat pelaku keluar dari rumahnya langsung kita bekuk," ujarnya saat ditemui diruang kerjanya. Jumat (27/05/2022).

Dari penyidikan sementara, lanjut Syuaib, pelaku diduga sudah melakukan penipuan dan penggelapan kepada 4 korban yang sudah melaporkan ke Polres Brebes.

"Sejauh ini sudah ada 4 orang yang melaporkan, dan kasusnya sudah kita proses," katanya.

Modus dari pelaku terbadap salah satu korban, ucap Syuaib, berawal berkenalan di media sosial pada akhir tahun 2021 lalu. Kemudian pelaku melakukan tipu muslihat dengan memacari atau menjalani hubungan dengan korban, setelah itu pelaku melakukan penipuan kepada korban.

Pelaku meminta untuk korban meminjamkan sejumlah uang dengan dalih untuk modal tanam bawang merah, namun lantaran korban tidak memiliki uang akhirnya korban meminjamkan BPKB kendaraan sepeda motor. Kendaraan sepeda motor tersebut kemudian digadaikan ke Koprasi.

"Namun hingga waktunya, saat ditagih pelaku selalu berkilah hingga korban mengalami kerugian hingga Rp. 10 juta," ungkapnya.

Terkait adanya pengancaman dari pelaku kepada korban, pihaknya masih terus melakukan pendalaman termasuk kemungkinan korban lain.

"Saat ini pelaku sudah mendekam di rumah tahanan Polres Brebes dan ternacam pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network