Ciptakan Kamseltibcar Lantas, Polres Tegal Kota Gelar Operasi Patuh Candi 2022

Zafran Arshaka
Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, gelar pasukan dalam rangka Operasi "Patuh Candi 2022" bertempat di halaman Mapolres setempat, Senin (13/6/2022) pagi.

Kapolres menegaskan bagi yang melanggar akan dikenai sanksi tilang elektronik ataupun tilang manual. Karena tujuan digelarnya Operasi Patuh Candi adalah untuk mewujudkan Kamseltibcar Lantas jelang Hari Bhayangkara di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota. "Masyarakat diharapkan mematuhi aturan yang berlaku," pungkas Kapolres. 

Kasat Lantas AKP Bagasatwika menambahkan, pada Operasi Patuh Candi ini pelanggar bisa dikenai sanksi, karena ada 7 (tujuh) prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas yang akan diberikan. 

"Seperti, pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi/ pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang, sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt, pengemudi/ pengendara kendaraan dalam pengaruh / mengkonsumsi alkohol, berkendara melawan arus dan mengendarai dengan melebihi batas kecepatan," jelas Bagasatwika.



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network