Kapolres menegaskan bagi yang melanggar akan dikenai sanksi tilang elektronik ataupun tilang manual. Karena tujuan digelarnya Operasi Patuh Candi adalah untuk mewujudkan Kamseltibcar Lantas jelang Hari Bhayangkara di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota. "Masyarakat diharapkan mematuhi aturan yang berlaku," pungkas Kapolres.
Kasat Lantas AKP Bagasatwika menambahkan, pada Operasi Patuh Candi ini pelanggar bisa dikenai sanksi, karena ada 7 (tujuh) prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas yang akan diberikan.
"Seperti, pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi/ pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang, sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt, pengemudi/ pengendara kendaraan dalam pengaruh / mengkonsumsi alkohol, berkendara melawan arus dan mengendarai dengan melebihi batas kecepatan," jelas Bagasatwika.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait