JAKARTA, iNews.id - Kasus pemukulan yang dilakukan aktor Iko Uwais berbuntut panjang, Iko melaporkan balik Rudi dan istrinya, Vitria Mahardika Inda ke Polda Metro Jaya. Iko melaporkan keduanya dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Iko membuat laporan pada Selasa (14/6/2022) dini hari di Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor registrasi LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Laporan tindak pidana dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah. Pelapor Uwais Qorny, terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda," kata Zulpan di Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Dalam laporannya, Zulpan menjelaskan kasus berawal saat Rudi menawarkan jasa desain interior kepada Iko. Keduanya lantas sepakat kerja sama dengan total nilai Rp300 juta yang dibagi menjadi tiga termin yakni 20 persen, 30 persen, dan 50 persen.
Iko lantas memenuhi kewajibannya dengan membayarkan termin 1 dan termin 2. Tapi, Rudi disebut tak memenuhi kewajibannya karena gambar atau desain yang disodorkan tak sesuai.
Iko kemudian menyuruh seseorang menghubungi Rudi untuk proses revisi. Namun, revisi tidak dilakukan dan Rudi justru menghina Audy Item yang merupakan istri Iko.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait