get app
inews
Aa Read Next : Kebanyakan Makan Daging Kurban, ini Cara Turunkan Kolesterol

Hati-hati Pilih Hewan untuk Kurban, ini Cara Pilih Hewan agar Terhindar dari PMK

Sabtu, 18 Juni 2022 | 15:38 WIB
header img
Ilustrasi hewan kurban (Foto: iNews/Muzakir)

JAKARTA, iNews.id - Beberapa pekan lagi umat Muslim, termasuk di Indonesia merayakan Idul Adha 2022. Namun, hari raya yang identik dengan penyembelihan hewan ternak itu berbarengan dengan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Kegamaan, Abdul Khaliq Ahmad memberikan imbauan pemotongan hewan kurban di masa wabah PMK.

Menurutnya, panitia kurban harus teliti dalam menyeleksi hewan yang akan dikurbankan. Mengingat, salah satu syarat sahnya suatu hewan untuk kurban merupakan terbebas dari penyakit.

"Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh panitia tentu yang pertama memastikan bahwa hewan itu sehat dan tidak cacat," kata Khaliq, Jumat (17/6/2022).

Dia melanjutkan selain hewannya maka proses penyembelihnya juga harus dalam kondisi yang sehat. Mengingat saat ini Indonesia belum terbebas dari pandemi Covid-19.

Kemudian tempat penyembelihan juga harus diperhatikan. Khaliq menyebutkan, daerah yang diketahui banyak hewan yang terindikasi terjangkit PMK tidak disarankan untuk dijadikan tempat penyembelihan.

"Kalau di situ kita jadikan lokasi untuk berkurban maka ada potensi untuk menyebarkan virus," ujarnya.

"Jadi orangnya sehat, hewannya sehat, dan lingkungannya sehat," ucapnya menambahkan.

Terkait hukum berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK, dia menuturkan maka gugur atau tidak sah hukumnya. Hal itu lantaran kondisi tersebut melanggar ketentuan hewan kurban harus sehat saat dikurbankan.

"Kalau terindikasi terkena PMK, jangankan terkena PMK, dalam kondisi terluka saja sampai dia pincang sampai dengan tidak bisa melihat itu tidak sah menjadi hewan kurban, sudah gugur," ujarnya.

Sebagai informasi, Hari Raya Idul Adha akan tiba pada 9 Juli mendatang. Adapun waktu pelaksanaan pemotongan hewan kurban yakni setelah pelaksanaan salat 'id yang digelar pada 10 Dzulhijjah berdasarkan kalender hijriah. Kemudian tiga hari setelahnya, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut