get app
inews
Aa Read Next : Pelaku Tawuran di Tegal Jadi Tersangka, 8 Diantaranya Berstatus Pelajar

Asik Nyabu Dikamar Hotel, Seorang Remaja Digerebk Polisi

Sabtu, 18 Juni 2022 | 21:15 WIB
header img
Polisi mengamankan remaja di Tegal yang tengah menggunakan sabu di kamar hotel. (Foto: Petra Akbar)

"Tersangka saat digerebek lagi menggunakan sabu dengan menggunakan alat hisap bong. Bahkan, saat penggeledahan di dalam dompet tersangka ditemukan satu paket kristal putih seberat 0,22 gram.," ungkapnya.

Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Tegal untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk dari hasil tes urine yang bersangkutan positif mengkonsumsi narkoba 

"Selain mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu pajet sabu dan alat hisap bong. Atas perbuatannya kini tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut