TERNATE, iNews.id - Ratusan minuman keras (miras) jenis bir, dan anggur merah ilegal asal China yang diselundupkan ke Kota Weda,untuk itu, anggota Polres Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan miras ilegal tersebut.
Kapolres Halteng AKBP Moh Zulfikar Iskandar mengatakan, saat melakukan pengecekan kendaraan, petugas memukan adanya mobil Dum Truk Hino dengan nopol DG 8225 T yang membawa sekitar 100 karton berisi miras jenis bir dan anggur merah asal China.
Saat itu petugas sedang melakukan penjagaan dan razia sekaligus cipta kondisi (cipkon) di wilayah hukum Polres Halteng di pintu masuk Kota Weda, tepatnya di kali Moriala.
"Miras tersebut dipasok dari Kabupaten Halmahera Utara (Halut), dan rencananya akan dibawa ke Desa lelilef kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halteng untuk diperjualbelikan,” ujar Zulfikar.
Adapun identitas supir kendaraan truk maupun pemilik miras itu adalah Agustinus Jiko (20) Alamat Desa Lelilef sawai Kecamatan Weda tengah kabupaten Halteng.
Kemudian Frans Sisko Owen Nurlete (37) alamat Desa Kao bobale kabupaten Halmahera Utara (Halut).Fery Nagara Alamat Desa lelilef Weda tengah kabupaten Halteng.
Mobil bersama BB tersebut telah diamankan di Mako Polres Halteng dan langsung dipasang garis polisi.
Sebelumnya, Polda Malut terus melakukan razia peredaran minuman keras (miras) dengan mengamankan 349 miras asal China sebagai upaya menciptakan wilayah Malut bersih tanpa minuman keras
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan adanya razia minuman keras dan berhasil mengamankan ratusa miras asa Cina.
Dia menjelaskan, razia miras ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada satu unit mobil truk warna merah dengan Nopol DG 9191 K yang terparkir di pelabuhan Feri akan Membawa minuman keras tujuan Perusahan IWIP Kabupaten Halmahera Tengah.
Kali ini tim Patroli Subdit Gasum Dit Samapta Polda Malut mengamankan 349 karung minuman keras yang berasal dari Cina.
BACA JUGA
6 Santri di Banyuwangi Diperkosa Pengurus Pesantren, 8 Saksi Sudah Diperiksa
Editor : Miftahudin