Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Waduh! 117 Lembaga Amal Tidak Pernah Laporan Sumbangan Ke Kemensos
Advertisement . Scroll to see content

ACT Ngaku Ambil 13.7 % Sesuai Syariat, Digunakan Untuk Operasional

Senin, 04 Juli 2022 | 21:07 WIB
  • author Bachtiar Rojab
ACT Ngaku Ambil 13.7 % Sesuai Syariat, Digunakan Untuk Operasional
Presiden Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) Ibnu Khajar mengklaim pihaknya tidak sewenang-wenang mengambil dana infak sodaqoh yang telah diamanahi oleh masyarakat. (Foto: DOK.iNews.id)

"ACT bagaimana bisa mengambil 13,7 persen, sebagai Amil Zakat 12,5 persen, kenapa lebih? ACT bukan lembaga zakat, tapi filantropi umum dari mayarakat, CSR, sedekah umum atau infaq, dan alokasi dana zakat," sambungnya.

Salam kesempatan itu juga Ibnu Khajar menyampaikan permintaan maaf. Dia menambahkan, permintaan maaf tersebut bentuk dari sikap ACT akibat mengganggu kenyamanan masyarakat. 

"Permohonan maaf yang luar biasa sebesar-besarnya kepada masyarakat mungkin masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan," ujarnya.

Ibnu menuturkan, ACT telah berkiprah di 47 negara di dunia. Sehingga, ACT merupakan salah satu lembaga yang mestinya menjadi salah satu kebanggaan bangsa.

"ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 lebih negara supaya ini menjadi kebanggaan bangsa ini. Memiliki entitas sumber daya mewakili bangsa ini mendistribusi bantuan ke banyak negara," ucapnya. "Aksi Cepat Tanggap menjadi penyalur bantuan kebaikan dermawan, sebagai lembaga kemanusiaan yang dipercayai masyarakat melalui program kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan juga emergensi. Ini perlu kami sampaikan di awal," sambung Ibnu.

BACA JUGA

Tangkap Pelaku Cabul, Ponpes di Jombang di Kepung Polisi, Suasana Sempat Mencekam

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut