get app
inews
Aa Read Next : Waduh! 117 Lembaga Amal Tidak Pernah Laporan Sumbangan Ke Kemensos

ACT Ngaku Ambil 13.7 % Sesuai Syariat, Digunakan Untuk Operasional

Senin, 04 Juli 2022 | 21:07 WIB
header img
Presiden Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) Ibnu Khajar mengklaim pihaknya tidak sewenang-wenang mengambil dana infak sodaqoh yang telah diamanahi oleh masyarakat. (Foto: DOK.iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) Ibnu Khajar mengklaim pihaknya tidak sewenang-wenang mengambil dana infak sodaqoh yang telah diamanahi oleh masyarakat. Menurutnya, dana yang diambil ACT adalah sebesar 13,7 persen dan telah sesuai syariat

Ibnu mencatat, berkaca pada 2020 badan amal ACT telah mengumpulkan uang sebanyak Rp519 miliar dari masyarakat. Sehingga, pengambilan dana operasional sebanyak 13,7 persen sama sekali tidak menyalahi aturan. 

"Dana yang kami himpun dan operasional lembaga, kami ingin sampaikan di 2020 dana kami Rp519 miliar. 2005-2020 ada di web ACT, kami sampaikan untuk operasional gaji pegawai dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen," ujar Ibnu dalam jumpa pers di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

Lebih lanjut, Ibnu menuturkan, hal itu sudah sesuai syariat, di mana dalam Islam diperbolehkan mengambil dana operasional sebesar satu per delapan. Namun, jumlah 13,7 persen adalah bagian dari menghidupi seluruh cabang di 47 negara sehingga sedikit lebih banyak dari angka 12,5 persen. 

"Dalam lembaga zakat, secara syariat dibolehkan 1/8 atau 12,5 persen ini patokan kami secara umum, tidak ada secara khusus untuk operasional lembaga," ucap Ibnu.

BACA JUGA

PPATK Cium Aliran Dana ACT Mengalir ke Aktivitas Teroris, Bareskrim Turun Tangan

"ACT bagaimana bisa mengambil 13,7 persen, sebagai Amil Zakat 12,5 persen, kenapa lebih? ACT bukan lembaga zakat, tapi filantropi umum dari mayarakat, CSR, sedekah umum atau infaq, dan alokasi dana zakat," sambungnya.

Salam kesempatan itu juga Ibnu Khajar menyampaikan permintaan maaf. Dia menambahkan, permintaan maaf tersebut bentuk dari sikap ACT akibat mengganggu kenyamanan masyarakat. 

"Permohonan maaf yang luar biasa sebesar-besarnya kepada masyarakat mungkin masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan," ujarnya.

Ibnu menuturkan, ACT telah berkiprah di 47 negara di dunia. Sehingga, ACT merupakan salah satu lembaga yang mestinya menjadi salah satu kebanggaan bangsa.

"ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 lebih negara supaya ini menjadi kebanggaan bangsa ini. Memiliki entitas sumber daya mewakili bangsa ini mendistribusi bantuan ke banyak negara," ucapnya. "Aksi Cepat Tanggap menjadi penyalur bantuan kebaikan dermawan, sebagai lembaga kemanusiaan yang dipercayai masyarakat melalui program kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan juga emergensi. Ini perlu kami sampaikan di awal," sambung Ibnu.

BACA JUGA

Tangkap Pelaku Cabul, Ponpes di Jombang di Kepung Polisi, Suasana Sempat Mencekam

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut