get app
inews
Aa Read Next : Cara Mudah Membayar Cicilan Home Credit, Bisa Melalui M-Banking BCA

Ini Penjelasan Ustadzah Lulung, Soal Hukum Kurban Online

Sabtu, 09 Juli 2022 | 12:55 WIB
header img
Ustadzah Lulung menanggapi munculnya platform kurban online. (Foto: DOK.iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Perkembangan teknologi dewasa ini sangat memudahkan segala hal, teknologi saat ini juga turut menjadi memudahkan kita dalam melakukan berbagai hal, khususnya dalam kegiatan sehari-hari. Memiliki salah satu fungsi sebagai media penyebar informasi, membuat internet juga berfungsi sebagai media dakwah dan ibadah.

Setelah banyaknya platform sedekah online, kini muncul platform kurban online. Kita hanya perlu mentransfer sejumlah uang kepada platform tersebut, tanpa melihat langsung hewan kurban kita. 

Lantas, bagaimana Islam memandang fenomena ini? 

Melihat fenomena ini, Ustadzah Lulung pun memberikan tanggapannya.

"Sebenarnya sih kalo kita kembali kepada, 'sesungguhnya salatku, ibadahku, kurbanku hanya untuk Allah,' kalau kita kembali ke ayat itu, maka mau dengan online, terserah, yang penting niat saya berkurban ya Allah, Insya Allah sah, " tutur Ustadzah Lulung saat ditemui di acara Morning Update, iNews Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Jumat (7/7/2022).

"Tapi ada juga dalam surat At-Taubah ayat 103, ada orang yang memerlukan data. Misalnya kita kasih uang Rp4 juta, ini tolong beliin kambing, nanti tulis namanya, di foto kasih ke saya. Jadi kalau bisa dan memungkinkan, dikasih bukti atau keterangannya. Kan kalau online juga pasti tahu apa lembaganya," katanya.

Jadi, hukum kurban online itu sah-sah saja ya. Setelah membaca informasi ini, apakah ada yang tergugah untuk kurban online? Nantikan informasi terkini lainnya hanya di celebrities.id .

BACA JUGA 

Unik! Sholat Subuh di Brebes Berhadiah Sepeda

 

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut