get app
inews
Aa Text
Read Next : Harun Masiku Masih Diburu, KPK Minta Publik Mengerti

Terjaring OTT, Bupati Pemalang dan 34 Orang Digelandang KPK

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 15:21 WIB
header img
Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW), dan 34 orang lainnya digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: DOK.iNews.id)

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Mukti Agung dan para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK akan segera mengumumkan status hukum serta kronologi OTT di Pemalang dan Jakarta hari ini.

Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia, harta kekayaan Mukti Agung pernah berkurang lebih dari Rp7 miliar kurun waktu setahun. Ditelisik lewat laman elhkpn.kpk.go.id, Mukti pernah memiliki harta kekayaan sebesar Rp8.991.495.564 (Rp8,9 miliar) saat mencalonkan diri sebagai Bupati Pemalang pada 2020.

Harta kekayaan Mukti saat itu didominasi tanah dan bangunan. Ia mempunyai tiga bidang tanah dan satu aset tanah disertai bangunan di daerah Brebes yang nilai total keseluruhannya mencapai Rp8,3 miliar.

Mukti tercatat juga memiliki mobil Toyota Innova tahun 2016 senilai Rp315 juta. Tak hanya itu, ia juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp226 juta serta kas dan setara kas sejumlah Rp100 juta. Sehingga, total harta kekayaan Mukti pada 2020 sebesar Rp8,9 miliar.

Setahun kemudian, atau tepatnya pada pelaporan periodik 2021, harta kekayaan Mukti turun drastis menjadi Rp1.238.068.102 (Rp1,2 miliar). Ada penurunan harta kekayaan sejumlah Rp7,7 miliar dalam waktu setahun.

Aset kekayaan Mukti yang 'hilang' dari pelaporan untuk periodik 2021 yakni, tiga bidang tanah di Brebes senilai Rp8 miliar. Dalam laporan periodik 2021 tersebut, Mukti tercatat hanya memiliki aset tanah dan bangunan di Kota Brebes senilai Rp350 juta.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut