Dia mendukung konsep single authority management, atau satu atap untuk pengelolaan candi Borobudur khususnya, sesuai dengan UU cagar budaya tersebut.
Sedangkan menurut UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, konsep daya dukung dan daya tampung taman nasional khususnya harus tertuang dalam dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). "Bagi pemda yang mengelola kawasan hutan lindung atau konservasi alam, seharusnya KLHS merupakan bagian tak terpisahkan dalam Perda RTRW mereka,” imbuh Doktor ilmu lingkungan ini.
Menurut Fikri pendekatan physical carrying capacity, atau daya dukung fisik tepat diterapkan dalam konservasi khususnya di Candi Borobudur dan Taman Nasional Komodo. Daya dukung fisik suatu kawasan berhubungan dengan ukuran dan jumlah area yang dapat diakomodasi dalam suatu ruang fisik yang layak.
Sedangkan terkait isu kenaikan tarif di candi Borobudur dan Taman Nasional Komodo, Fikri menilai wajar adanya terobosan dari pemda terkait untuk meningkatkan pendapatan asli daerahnya. "Namun dalam hal kebijakan kenaikan tarif harus mengacu pada UU tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan UU tentang pajak dan retribusi daerah, agar ada dasar hukum yang jelas,” jelasnya.
Komisi X DPR RI meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menghitung kebutuhan anggaran terkait kepentingan konservasi di destinasi wisata seperti candi Borobudur dan Taman Nasional Komodo untuk menjadi dasar kepastian menentukan tarif masuk ke destinasi tersebut.
Editor : Miftahudin